REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap wilayah. Hal ini dilakukan menyusul temuan adanya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan masuk dalam DPT untuk Pemilu pada April mendatang.
Anggota Bawaslu RI Mochamad Afiffuddin mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan DPT. Tak hanya di Ciamis di mana ditemukan WNA yang masuk dalam DPT, Bawaslu pusat mengintruksikan setiap jajarannya di daerah agar melakukan pengecekan kembali DPT.
Menurut Arif, jika ditemukan kejadian serupa seperti di Ciamis, pihaknya segera menindaklanjuti dengan merekomendasikan pencoretan dalam DPT. “Dicek dan direkom pencoretan sebagaimana di ciamis, kami sudah minta semua jajaran melakukan pengecekan untuk memastikan pemeliharaan DPT berlangsung,” kata Afiffuddin melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (5/3).
Afif mengatakan, pihaknya juga telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar data WNA yang masuk DPT segera dihapus. Terlebih setelah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengungkap ada ratusan WNA yang memiliki e-KTP dan tercatat dalam DPT.
"Sudah koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Dukcapil. Iya sudah di rekom untuk dihapus," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan adanya temuan 103 KTP elektronik milik WNA yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Hasil temuan KTP-el WNA yang bermasalah itu pun telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu dalam rapat yang digelar pada hari ini.
Ia menerangkan, pihaknya melakukan penelusuran untuk membantu KPU dalam menyusun DPT yang lebih akurat.
Dari penelusuran tersebut, ditemukan 103 KTP-el WNA yang bermasalah. Data KTP-el milik WNA yang bermasalah tersebut diserahkan ke KPU dan Bawaslu agar dapat segera dihapus dari DPT.
"Dari hasil temuan kami, yang kami serahkan itu, yang bermasalah itu (103), kalau yang lain kan datanya tidak diperlukan oleh KPU, jadi kami menyerahkan data WNA yang masuk ke dalam DPT untuk dihapus," kata Zudan.
Menurutnya, sebanyak 103 KTP-el WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut tak hanya berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun juga data keseluruhan yang terdapat dalam KTP-el para WNA tersebut. Zudan mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, 103 WNA yang masuk dalam DPT itu tetap tak bisa memilih dalam pemilu nanti. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada penyelenggara pemilu terkait hal ini.
https://ift.tt/2HfHZLo
March 05, 2019 at 11:21AM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HfHZLo
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment