REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan usai penetapan tersangka kasus suap jual beli jabatan, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Romi, sapaan akrabnya, ditahan di Rutan Cabang KPK.
"RMY (Romahurmuziy) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK (K4)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).
Tersangka lainnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK C1 (Gedung KPK Lama). Kemudian, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. "Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).
Kemudian, sambung Syarif, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
"Diduga, terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS (Haris Hasanuddin) dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," sambung Syarief.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq.
Syarif mengatakan, KPK miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di Kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain. Terlebih, seleksi terbuka terkait jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat.
"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu: mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK," tegas Syarif.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://ift.tt/2Tcsaaw
March 16, 2019 at 02:31PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Tcsaaw
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment