REPUBLIKA.CO.ID, TEHRAN – Sepasang kekasih di Iran ditangkap Polisi pasca membuat lamaran pernikahan di hadapan publik yang dianggap menyinggung Islam.
Video lamaran pernikahan itu pun viral setelah diunggah ke media sosial. Dalam video itu, seorang pemuda memasangkan cincin pada jari pasangannya di sebuah pusat perbelanjaan di Arak, Tehran, Iran.
Otoritas Iran pun mengecam hal itu karena dianggap bertentangan dengan doktrin Islam yang berlaku di negara itu.
“Pasangan itu pun kemudian ditangkap oleh polisi karena dianggap melanggar hukum negara tentang kesopanan publik,” seperti dilansir Daily Mail pada Selasa (12/3).
Dalam video itu, pria yang tak disebutkan namanya berdiri membawa cincin berbentuk hati, sementara sang perempuan menatapnya.
Perempuan itu kemudian mengatakan "ya" atas lamaran pernikahan itu, kekasihnya pun sangat gembira dan memasangkan cincin itu pada jarinya. Pasangan itu lantas saling berpelukan sementara penonton bersorak dan bertepuk tangan atas hubungan romantis pasangan itu.
Namun setelah video itu viral di media sosial, pasangan itu pun ditangkap polisi karena dianggap melanggar aturan Islam yang berlaku di Iran.
Wakil Kepala Kepolisian Arak, Mostafa Norouzi, mengatakan pelanggaran pasangan muda itu sudah sangat jelas dan tidak perlu diterangkan lagi.
Dia menambahkan, perilaku sepasang kekasih itu tidak dapat diterima dan mengabaikan adat istiadat, budaya, dan agama.
Menurut hukum Islam yang berlaku di Iran, pria dan wanita dilarang menunjukan kemesraan di hadapan umum, negara itu menganggapnya sebagai pengaruh Barat. Hukum di negara itu pun melarang ciuman dan menari di depan umum.
Ini bukan pertama kalinya warga di Iran ditangkap karena melanggar undang-undang tentang kesopanan publik.
Pada 2018, seorang remaja bernama Maedeh Hojabri menyebabkan kemarahan setelah memposting video dirinya di Instagram yang sedang menari musik pop dan rap Barat dan Iran.
Setelah penangkapan gadis muda itu, para wanita turun ke jalan. Sebagai protes mereka membuat video diri sendiri yang sedang menari di depan umum.
https://ift.tt/2TwIFU2
March 13, 2019 at 01:58PM from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2TwIFU2
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment